BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Siapa yang tidak kenal dengan Pancasila dan Soekarno sebagai
penggalinya? Pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya Bung Karno
mengucapkan pidatonya di depan sidang rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan.
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan
pemersatu bangsa Indonesia
yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan
negara Indonesia?
Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan
bangsa Indonesia
seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan
budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus
dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia.
Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap
sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang
diatur di dalamnya. Ada
pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua
aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul
orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia.
Mungkin kita masih ingat dengan kasus kudeta Partai Komunis Indonesia yang
menginginkan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis. Juga kasus
kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah
negara Islam. Atau kasus yang masih hangat di telinga kita masalah
pemberontakan tentara GAM.
Jika kita melihat semua kejadian di atas, kejadian-kejadian
itu bersumber pada perbedaan dan ketidakcocokan ideologi Pancasila sebagai
ideologi negara Indonesia
dengan ideologi yang mereka anut. Dengan kata lain mereka yang melakukan kudeta
atas dasar keyakinan akan prinsip yang mereka anut adalah yang paling baik,
khususnya bagi orang-orang yang berlatar belakang prinsip agama.
Berdasarkan Latar Belakang permasalahan tersebut, penulis
tertarik untuk menulis makalah yang berjudul “PANCASILA VS AGAMA”.
Masalah pokok yang hendak dikemukakan di sini adalah
kenyataan bahwa Pancasila tidak merupakan paham yang lengkap, juga tidak
merupakan kesatuan yang bulat. Kelengkapannya bergantung pada pemikiran lain
yang dijabarkan ke dalam Pancasila; dan kesatuan bulatnya juga demikian. Dalam
rangka ini, paham agama bisa pula masuk.